Komisi X Janji Bantu Masalah Status Pegawai UPN Yogyakarta
Perjalanan satu tahun Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Yogyakarta) dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri menyisakan masalah status pegawai UPN Yogyakarta yang masih berstatus pegawai yayasan.
“Perjalanan satu tahun UPN Yogyakarta sejak diresmikan pada 6 Oktober 2014 penuh dinamika, khususnya terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengingat pada saat peralihan ada yang berstatus PNS Kementerian Pertahanan dan pegawai perguruan tinggi yayasan,” papar Rektor UPN Yogyakarta Sari Bahagiarti saat pertemuan Tim Kunjungan Komisi X DPR RI dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Yogyakarta, di UPN Yogyakarta, Senin (21/12/2015)
Sari, dalam kesempatan tersebut minta bantuan Komisi X DPR untuk segera menyelesaikan masalah ini. Apakah SDM yang berada di UPN Yogyakarta ini bisa menjadi PNS atau menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam UU ASN.
“Katanya Perlu ada Perpres terlebih dahulu yang dijanjikan tahun ini, namun kami nanti-nantikan sampai hari ini belum turun,” katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan masalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN), yang mana untuk tahun 2015 ini UPN Yogyakarta belum menerima. Karena memang mungkin belum satu tahun dan pemerintah belum menganggarkannya. Saat ini UPN Yogyakarta sepenuhnya masih menggunakan PNBP. “Tahun depan (Tahun Anggaran 2016.red) UPN Yogyakarta mudah-mudahan bisa menerimanya,” ujar Sari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Komisi X DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Komisi X siap membantu untuk menyelesaikan masalah status pegawai UPN Yogyakarta. “Kami akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kharis.
Mengenai BO PTN, lanjut Kharis, mestinya untuk 2016 UPN Yogyakarta sudah mendapatkannya. “Karena angkanya sudah ditetapkan Sekjen Kemristek Dikti,” tegasnya. (sc), foto : suciati/parle/hr.